Deli Serdang | Maret 2026
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial A.A (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban berinisial S.N (29) pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun X, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan Kapolsek, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah korban dibangunkan oleh orang tuanya yang melihat kendaraan milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban kemudian melakukan pengecekan dan memastikan bahwa sepeda motornya telah hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku. Berkat kerja cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda serta diparkir di tempat yang aman.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Morawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(alfin)