Pemprov Sumut dan Pemkab Tapteng Percepat Validasi Data Korban Bencana, Mendagri Setujui Pembentukan Tim Khusus
Medan / Pandan, 2 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) segera bergerak cepat dalam menyelesaikan masalah penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun 2025 lalu. Fokus utama saat ini adalah mempercepat proses validasi dan verifikasi data korban serta kerugian yang terdampak.
Langkah strategis ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah memberikan perintah dan persetujuan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk membentuk Tim Percepatan Pendataan dan Verifikasi Data.
Pembentukan Tim Khusus By Name By Address
Dalam instruksi tersebut, Mendagri menekankan pentingnya akurasi data sebagai fondasi utama penanganan bencana. Oleh karena itu, dibentuk tim yang bertugas khusus melakukan pendataan secara detail menggunakan metode By Name By Address (BNBA).
Metode BNBA ini merupakan standar nasional yang menuntut pencatatan data korban dan aset terdampak harus dilakukan satu per satu, lengkap dengan nama jelas pemilik dan alamat domisili yang pasti.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan turun tangan langsung dan membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk merampungkan seluruh data yang dibutuhkan oleh Kementerian terkait. Kami tidak boleh ada kesalahan sedikitpun, karena data ini adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi dengan akurat," ujar perwakilan tim dalam keterangannya, Minggu (2/5).
Data Valid sebagai Dasar Kebijakan dan Bantuan
Dijelaskan bahwa pendataan BNBA ini bukan sekadar administrasi, melainkan merupakan bagian integral dari strategi nasional dalam tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Data yang valid akan menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Keakuratan data ini sangat krusial karena menyangkut beberapa hal vital, antara lain:
1. Penyaluran Bantuan: Memastikan bantuan sosial maupun material tepat sasaran, tidak ada yang salah alamat atau tertinggal.
2. Program Rehabilitasi: Menjadi dasar perhitungan untuk perbaikan rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur yang rusak.
3. Program Rekonstruksi: Perencanaan pembangunan kembali wilayah yang lebih tangguh dan aman di masa depan.
"Karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran negara, maka data yang dihasilkan harus benar-benar valid, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada rekayasa atau kekeliruan," tegasnya.
Komitmen Penyelesaian Segera
Dengan terbentuknya tim percepatan ini, diharapkan proses administrasi dan verifikasi yang sebelumnya terkendala dapat segera diselesaikan dalam waktu singkat. Pemprov Sumut berkomitmen mendampingi Pemkab Tapteng hingga seluruh data dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke tingkat pusat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Masyarakat yang terdampak diharapkan dapat bersabar dan tetap tenang, karena pemerintah saat ini sedang bekerja maksimal agar seluruh hak dan bantuan dapat segera cair dan dinikmati.

