POLRES BINJAI TERBITKAN UNDANGAN PEMANGGUMAN TERKAIT KASUS PENGUASAAN TANAH, PERLU PERHATIAN PENERAPAN UU AGRARIA DAN TANAH ULAYAT

Advertisement


 

RH TV

POLRES BINJAI TERBITKAN UNDANGAN PEMANGGUMAN TERKAIT KASUS PENGUASAAN TANAH, PERLU PERHATIAN PENERAPAN UU AGRARIA DAN TANAH ULAYAT

Rumah Media
Kamis, 11 Juni 2026


 
POLRES BINJAI TERBITKAN UNDANGAN PEMANGGUMAN TERKAIT KASUS PENGUASAAN TANAH, PERLU PERHATIAN PENERAPAN UU AGRARIA DAN TANAH ULAYAT
 


Binjai, 11 Juni 2026 – Kepolisian Resor Binjai menerbitkan surat resmi berupa Undangan Pengukuran Tanah dengan nomor surat: B/547/V/2026/Rekim, tertanggal 9 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Yh. Ferdy Yono yang beralamat di Dusun VIII, Jalan Pasar I, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
 


Dalam surat pemangguman tersebut, disebutkan bahwa penyelidikan berjalan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
 


Berdasarkan keterangan dalam dokumen resmi, penyelidikan dilanjutkan berdasar laporan pengaduan yang diterima Kepolisian Resor Binjai pada tanggal 29 April 2026 pukul 12.00 WIB, yang melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum terkait penguasaan dan penggunaan tanah di wilayah yang bersangkutan. Untuk keperluan pemeriksaan, pihak kepolisian memanggil yang bersangkutan hadir pada hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 11.00 WIB di kantor Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin Siregar S.H Nomor 3.
 


 
 
⚖️ KONTEKS HUKUM: PENERAPAN UU AGRARIA DAN TANAH ULAYAT


 
Kasus sengketa dan penguasaan tanah seperti ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum dasar di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria). Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia, termasuk hak-hak atas tanah, tunduk pada hukum nasional namun tetap mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.



 
Secara khusus mengenai tanah yang dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengakuan yang diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan keberadaan dan kedudukan hukum tanah ulayat.


 
Pengakuan Hak Atas Tanah Adat dan Ulayat


 
UU Pokok Agraria Pasal 3 secara tegas menyatakan:


 
“Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 2, maka diakui adanya hak-hak asal usul yang bersifat adat, demikian pula hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang kenyataannya masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, serta dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
 


Artinya, tanah ulayat atau tanah adat merupakan hak milik kolektif masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Hak ini bukan milik perorangan semata, melainkan milik komunitas yang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup secara berkelanjutan. Penguasaan, pengalihan, maupun perubahan status tanah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan lembaga adat dan masyarakat yang berhak.


 
Prinsip Penyelesaian Sengketa Tanah
 


Dalam menangani kasus yang berkaitan dengan tanah, baik itu sengketa kepemilikan maupun dugaan penguasaan yang diklaim melanggar hukum, penanganannya harus didasarkan pada beberapa prinsip hukum berikut:
 
1. Asas Kepastian Hukum: Setiap penguasaan tanah harus memiliki dasar bukti kepemilikan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.


2. Pengakuan Hak Adat: Tanah yang terbukti merupakan wilayah ulayat tidak dapat diperjualbelikan atau dialih fungsikan tanpa mekanisme yang diatur hukum dan kesepakatan bersama.


3. Penyelesaian Berjenjang: Sebelum diselesaikan melalui jalur pidana atau pengadilan, upaya musyawarah mufakat antara pihak yang bersengketa dan melibatkan tokoh adat serta pemerintah daerah harus diutamakan sesuai semangat UU Agraria.
 
 
 
📢 HARAPAN PENANGANAN YANG BERKEADILAN
 
Menyikapi terbitnya surat pemangguman ini, penegak hukum diharapkan memeriksa kasus secara menyeluruh dan objektif. Pihak kepolisian dan instansi terkait diminta untuk memeriksa status hukum tanah tersebut secara utuh: apakah termasuk tanah negara, tanah milik perorangan, atau tanah yang masuk dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat.


 
Jika terbukti terdapat unsur tanah adat atau ulayat, maka proses hukum harus mempertimbangkan keberadaan lembaga adat sebagai pemegang hak kolektif. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
 



Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan tanah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak orang lain maupun hak-hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
 
 
 
Sumber:
 
- Surat Undangan Pemangguman Polres Binjai Nomor B/547/V/2026/Rekim
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
Tanggal Rilis: 11 Juni 2026