Surat Panggilan Polisi Terkait Laporan Warga, Menjadi Sorotan dan Viral di Media Sosial
Medan, 26 Juni 2026 – Sebuah surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan, tepatnya Polsek Medan Tembung, tertanggal 1 Juni 2026, menjadi perbincangan luas dan viral di berbagai platform media sosial serta ruang publik. Surat bernomor: LP / B1 / 584 / VV/2026/Restik itu ditujukan kepada Irwansyah Putra, dan memanggilnya untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya laporan peristiwa yang diterima kepolisian.
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Laporan Polisi Nomor: LP/B1/812/V/2026/Restik, tertanggal 19 Mei 2026
Dalam surat itu disebutkan bahwa yang bersangkutan diminta hadir guna dimintai keterangan sebagai saksi atau pihak yang terkait dalam perkara yang dilaporkan oleh sejumlah warga, antara lain Zulham Efendi, Lis Ali Kenon, Zul Norah, dan Dimas Abas Tarigan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Medan Tembung, Kompol P. Malut Situnggang, S.H., M.M.
⚖️ Posisi Berdasarkan UU Pers dan UU KIP
Menyikapi peredaran dokumen ini dan reaksi publik yang muncul, perlu dipahami kerangka hukum yang berlaku, terutama terkait kebebasan menyampaikan pendapat, pers, dan akses informasi:
✅ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengamanatkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Setiap warga negara juga berhak menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, sepanjang tidak melanggar hukum, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan kebohongan. Pemeriksaan oleh kepolisian adalah bagian dari proses hukum untuk mengklarifikasi fakta, bukan berarti langsung menentukan kesalahan.
✅ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perkara yang menjadi perhatian umum, sepanjang tidak bertentangan dengan kerahasiaan penyelidikan yang sedang berjalan. Instansi kepolisian diharapkan memberikan informasi yang cukup dan berimbang agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
📌 Penjelasan dan Harapan Publik
Beredarnya surat ini menimbulkan berbagai tanggapan. Sebagian warga mempertanyakan alasan di balik laporan tersebut, sementara sebagian lain mengingatkan agar proses hukum berjalan adil, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat panggilan hanyalah langkah awal pengumpulan keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. “Pemanggilan adalah prosedur rutin untuk melengkapi bahan pemeriksaan. Belum ada penetapan status tersangka, dan prosesnya akan dijalankan secara transparan sesuai hukum"
Pihak yang dipanggil juga berhak didampingi penasihat hukum selama proses berlangsung, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
Masyarakat mengharapkan agar seluruh proses berjalan cepat, terbuka, dan hasilnya dapat diinformasikan kepada publik secara jelas agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(TIM)


