Komisi X DPR RI Akan Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Pembentukan Universitas Republik Indonesia

POLISI

Advertisement


 

RH TV

Komisi X DPR RI Akan Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Pembentukan Universitas Republik Indonesia

Rumah Media
Minggu, 26 Juli 2026

Komisi X DPR RI Akan Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Pembentukan Universitas Republik Indonesia



Jakarta, 26 Juli 2026 – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara pada 22 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi X DPR RI belum pernah membahas secara resmi mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia. Menurutnya, komisi yang membidangi urusan pendidikan tersebut juga belum menerima penjelasan dari pemerintah terkait landasan hukum, mekanisme pembentukan, model tata kelola, sumber pendanaan, maupun skema penyelenggaraan universitas tersebut.

Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari pemerintah agar proses pembentukan URI dapat dipahami secara terbuka oleh DPR maupun masyarakat.

"Kami akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai proses pembentukan Universitas Republik Indonesia, termasuk dasar hukum, mekanisme pembentukan, tata kelola, serta sumber pembiayaannya," ujarnya.

Menurutnya, setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan tinggi perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi mengenai pembentukan lembaga pendidikan yang menggunakan kewenangan negara dinilai perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas, tujuan, serta mekanisme operasionalnya.

Selain itu, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur tata kelola, penyelenggaraan, dan pengembangan institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai penjelasan resmi dari pemerintah diperlukan untuk menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi mengenai status hukum, struktur kelembagaan, kewenangan pimpinan, sumber pendanaan, hingga hubungan URI dengan kementerian terkait dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Komisi X DPR RI menyatakan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen dengan meminta keterangan dari pemerintah dalam forum resmi. Hasil penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia.( Tim/Media)