DELI SERDANG — Persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian. Perkara yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi kependudukan serta proses hukum yang melibatkan sejumlah institusi.
Berdasarkan bahan dan keterangan yang diterima redaksi, pihak Legiman Pranata mempersoalkan status SHM Nomor 655 dengan luas sekitar 8.580 meter persegi dan SHM Nomor 477 dengan luas sekitar 10.646 meter persegi. Sengketa tersebut disebut berkaitan dengan riwayat pembelian tanah, pembayaran PBB, serta penerbitan dokumen pertanahan.
Dalam perkembangannya, muncul pula persoalan mengenai dugaan penggunaan identitas yang berbeda dalam sejumlah dokumen. Pihak Legiman mempertanyakan adanya perbedaan data identitas yang menurutnya tercantum dalam dokumen terkait Sihar Sitorus.
Namun demikian, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Informasi mengenai dugaan identitas ganda masih merupakan materi yang dipersoalkan dan sedang melalui proses hukum, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Klarifikasi Administrasi Kependudukan Diperlukan
Dalam dokumen yang diterima redaksi disebutkan bahwa pihak Dukcapil Kota Medan pada 2021 pernah menyatakan bahwa nama Sihar Sitorus dan Sihar PH Sitorus merujuk kepada orang yang sama.
Di sisi lain, pihak Legiman mempertanyakan bagaimana seseorang dapat tercatat dengan perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, maupun data lainnya dalam dokumen yang berbeda.
Perbedaan administrasi tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme resmi. Apabila terdapat kesalahan administrasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana kesalahan itu terjadi dan bagaimana proses koreksinya dilakukan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara Pertanahan Telah Memasuki Jalur Hukum
Menurut bahan yang diterima redaksi, persoalan ini telah melalui sejumlah tahapan hukum, termasuk laporan kepada kepolisian, pengaduan masyarakat, serta proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Disebutkan pula adanya perkara PTUN Medan Nomor 98/G/2017/PTUN-MDN, yang berdasarkan keterangan dalam bahan tersebut telah menghasilkan putusan yang menguntungkan pihak Sihar Sitorus.
Pihak Legiman kemudian mempersoalkan proses tersebut dan menyampaikan keberatan atas ketidakhadirannya dalam proses yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena menyangkut proses peradilan, seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan. Apabila ada pihak yang menilai terdapat kekeliruan prosedur, ketidakhadiran pihak yang berkepentingan, atau persoalan hukum lainnya, keberatan tersebut sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
MKD DPR RI Juga Disebut Pernah Menerima Pengaduan
Persoalan ini juga disebut pernah disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Berdasarkan bahan yang diterima, pengaduan tersebut telah disampaikan sejak Desember 2021 dan kemudian memasuki proses pemeriksaan.
Keterlibatan lembaga etik DPR menjadi perhatian karena perkara tersebut disebut bersinggungan dengan nama seorang anggota DPR RI.
Namun, aspek etik, politik, administrasi kependudukan, pertanahan, dan pidana merupakan ranah yang berbeda. Masing-masing harus diperiksa oleh lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai objek permasalahannya.
BPN dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Transparan
Pihak Legiman juga disebut telah menyampaikan persoalan terkait eksekusi kepada BPN Deli Serdang. Dalam bahan tersebut dinyatakan bahwa surat telah beberapa kali disampaikan.
Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan kepastian: bagaimana status masing-masing SHM, apa dasar penerbitannya, bagaimana riwayat tanah tersebut, dan apakah terdapat putusan pengadilan yang memengaruhi status sertifikat.
Jika persoalan identitas menjadi bagian dari sengketa, maka pemeriksaan administrasi kependudukan juga harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan data kependudukan yang sah.
Belum Ada Putusan Pidana Final
Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah belum adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan penggunaan identitas ganda sebagaimana disebut dalam bahan pemberitaan.
Oleh sebab itu, pemberitaan harus tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Istilah seperti dugaan, dipersoalkan, dilaporkan, atau sedang dalam penyelidikan harus digunakan secara tepat agar tidak berubah menjadi vonis terhadap pihak tertentu.
Redaksi juga memandang penting adanya ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Editorial: Sengketa Tanah Jangan Berlarut Tanpa Kepastian
Redaksi berpandangan, sengketa pertanahan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Tanah bukan hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, administrasi negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Jika terdapat dua dokumen yang dianggap saling bertentangan, negara memiliki kewajiban memastikan mana dokumen yang sah berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Demikian pula apabila terdapat dugaan persoalan administrasi kependudukan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan pihak tertentu.
Redaksi juga mengingatkan bahwa menyebut seseorang melakukan tindak pidana tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Karena itu, seluruh pemberitaan mengenai perkara ini harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab.
Harapan Redaksi
Redaksi mendorong:
- BPN Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai status dan riwayat SHM yang menjadi objek sengketa sesuai kewenangannya.
- Dukcapil memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan data administrasi kependudukan yang dipersoalkan.
- Polda Sumatera Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan batas kewenangan penyidikan.
- Lembaga terkait di DPR RI menjalankan fungsi etik secara objektif apabila memang terdapat pengaduan yang menjadi kewenangannya.
- Seluruh pihak yang bersengketa menempuh mekanisme hukum dan menghindari pernyataan yang dapat menghakimi pihak lain sebelum ada keputusan hukum.
- Pihak yang merasa dirugikan diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar polemik, melainkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
Apabila memang terdapat kesalahan administrasi, harus diperbaiki. Apabila terdapat pelanggaran hukum, harus diproses sesuai hukum. Dan apabila suatu tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan.



