IRT Diduga Live Streaming Konten Pornografi di TikTok, Ditres Siber Polda Sumut Amankan Pelaku

PT

 

Advertisement

RH TV

IRT Diduga Live Streaming Konten Pornografi di TikTok, Ditres Siber Polda Sumut Amankan Pelaku

Rumah Media
Kamis, 03 September 2026


MEDAN — Tim Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial TikTok. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 31 Agustus 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP, yang disebut berstatus ibu rumah tangga (IRT) dan berdomisili di kawasan Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.




Pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas akun media sosial yang diduga menampilkan konten bermuatan pornografi melalui fitur live streaming.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, IP diduga menggunakan akun TikTok untuk melakukan siaran langsung dengan mempertunjukkan konten sensitif kepada pengguna media sosial.



“Pelaku IP secara live streaming menggunakan akun TikTok memperlihatkan atau mempertunjukkan konten sensitif pornografi kepada netizen,” ujar Bayu dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2026).



Diduga Sudah Berlangsung Sejak 2025



Bayu menjelaskan, aktivitas tersebut diduga bukan baru pertama kali dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perbuatan serupa disebut telah dilakukan sejak 2025.

Namun, akun media sosial yang digunakan sebelumnya telah mendapatkan tindakan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena diduga berkaitan dengan penyebaran konten pornografi.

Meski demikian, pada 2026 aktivitas serupa diduga kembali dilakukan. Tim Ditres Siber Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IP.

“Di tahun 2026, IRT ini kembali melakukan perbuatannya dan personel dapat menangkap pelaku,” terang Bayu.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, Bayu didampingi Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.



Diduga Mendapat Keuntungan Ratusan Ribu Rupiah




Lebih lanjut, polisi menyebut IP merupakan seorang janda dan memiliki tiga orang anak. Dalam menjalankan aktivitas live streaming tersebut, IP diduga bekerja sama dengan salah satu host yang menggunakan akun TikTok berinisial BPB.

Dari aktivitas live streaming tersebut, pelaku diduga memperoleh hadiah atau keuntungan dengan nilai yang disebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap pembuatan konten.

Informasi mengenai aliran keuntungan serta keterlibatan pihak lain tentunya masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman aparat kepolisian.



Sejumlah Barang Bukti Diamankan



Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Ditres Siber Polda Sumut turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan penyebaran konten melalui media sosial.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, layar monitor, telepon seluler (handphone), serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.



Dijerat Ketentuan Pidana Pornografi



Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan, IP bersama barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum.



Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pornografi sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.



“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal pornografi,” pungkasnya.



Pengungkapan ini menjadi perhatian di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial dan fitur live streaming. Aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan materi yang melanggar ketentuan hukum.



Di sisi lain, proses hukum terhadap IP tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dan pembuktian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Redaksi — Medan, 3 September 2026