Pakam,()Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mengamankan pelaku Penganiayaan Biasa melanggar pidana Pasal 466 UU RI NO 01 TAHUN 2023 Tentang KUHP,Dusun IV, Desa Pasar Melintang, Kec. L. Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya didepan Gudang Ayakan Abu Janjangan.
Pada waktu penangkapan hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2026 Sekira pukul 00.30 WIB s/d Selesai, Dusun IV Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
LP/B/57/X/2026/SPKT/ POLSEK LUBUK PAKAM/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, 24 Oktober 2026.
UU RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KAPOLSEK LUBUK PAKAM, AKP TRISNO CARLOS SIHITE, SH, Menyampaikan Awak Media, Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Piket SPKT dan Piket Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapatkan informasi dari Piket fungsi Polsek Pagar Merbau yang telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan biasa terhadap korban atas nama CHRISTOPAL IMANUEL MANURUNG beserta barang dan alat bantu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dengan identitas pelaku :
Sementara Terduga Pelaku BernamaDodi Pri Hartono, Naga Timbul, 17-12-2006, Jenis KELAMIN : LAKI-LAKI,STATUS : BELUM KAWIN, AGAMA : ISLAM, PEKERJAAN : PELAJAR/MAHASISWA, ALAMAT : Desa Batu Lokong, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang
Barang Bukti berupa Sebilah senjata tajam sebuah pedang besi dengan panjang 1 meter bergagang kayu.
Adapun kejadian Pada Hari Jumat tanggal 23 Oktober 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jl Pokok Mangga I, Desa Pasar Melintag, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang diduga telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor ( DODY ) terhadap Pelapor ( CHRISTOPAL IMANUEL MANURUNG ). Kejadian tersebut berawal dari Pelapor menasehati teman Terlapor karena Teman terlapor tersebut menggangu orang yang lewat di Pinggir jalan di Jalan Simpang Pokok Mangga di dekat Rumah Pelapor dengan Menggunakan senjata tajam. Kemudian pelapor mendatangi Polsek Pagar Merbau untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membawa Personil Polsek Pagar Merbau ke Simpang Pokok Manga. Namun setelah sampai di Simpang Pokok mangga tersebut, terlapor lansung mengayunkan Senjata tajam ke arah pelapor dan mengenai bahu dari pelapor. Penganiayaan tersebut membuat pelapor / Korban mengalami Luka di bahu sebelah kiri dari Pelapor. Akibat penganiayaan tersebut pelapor mengalami Pusing dan sempat kebas di bahu sebelah kiri sehingga pelapor membuat Pengaduan di Polsek Lubuk Pakam agar Pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di NKRI.
Kemudian pelaku telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Pagar Merbau lalu diserahkan kepada Piket Reskrim Polsek Lubuk Pakam dan juga membawa korban ke Polsek Lubuk Pakam untuk membuat laporan pengaduan dan visum.
Setelah menerima laporan pengaduan korban dan melakukan visum dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga pelaku yang kemudian pada saat berjalannya pemeriksaan, antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian dan korban atas perdamaian tersebut dan korban mencabut semua keterangannya yang tertuang dalam laporan pengaduannya dan bermohon agar proses hukum terhadap laporan pengaduannya tidak dilanjutkan atau dihentikan, kemudian korban membuat surat pernyataan, permohanan pencabutan laporan pengaduan dan BAP tambahan.()



