Dairi || DELIK KASUS
Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi [SIM] di Satuan Lalu Lintas Polres Dairi disorot tajam. Satlantas Polres Dairi diduga kuat tidak memfungsikan lapangan praktek ujian SIM sebagaimana amanat peraturan, dan membuka celah praktik pungutan liar.
Hasil investigasi tim wartawan di lapangan Jumat, 18/09/26 menemukan fakta janggal. Lapangan praktek ujian SIM yang seharusnya ramai oleh calon pemohon SIM baru, justru tampak sepi dan kosong melompong tanpa aktivitas ujian.
Namun kesepian di lapangan berbanding terbalik dengan fakta di ruang pelayanan. Tim wartawan berhasil menemui beberapa pemohon yang mengaku mendapatkan perlakuan berbeda.
Salah seorang peserta pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia diminta membayar uang lebih untuk memperlancar penerbitan SIM-nya.
Ketika ditanya berapa besaran uang yang diminta, ia enggan menyebutkan nominal pasti dengan alasan yang mengurus adalah "orang dalam".Namun ketika disinggung dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu, pemohon tersebut hanya tersenyum mengiyakan.
Senyum itu menjadi sinyal kuat adanya praktik SIM tanpa tes - bayar langsung jadi yang diduga masih subur di Satlantas Polres Dairi.
Jika benar lapangan ujian tidak difungsikan, maka patut diduga kuat proses penerbitan SIM telah melanggar prosedur. Padahal, ujian teori dan praktek adalah syarat mutlak untuk mengukur kompetensi pengemudi. Tanpa ujian, SIM yang diterbitkan sama saja menjual nyawa di jalan raya.
1. Perpol No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM: Setiap pemohon SIM baru WAJIB mengikuti ujian teori dan praktik. Kelulusan tidak bisa diwakilkan.
2. PP No.60 Tahun 2016 tentang PNBP: Tarif resmi SIM C baru hanya Rp100.000, SIM A Rp120.000. Jika dipatok Rp500-Rp600 ribu, ada kelebihan Rp400 ribu lebih yang diduga masuk kantong oknum, bukan kas negara.
Tiem



