VIRAL! RULES GAJAH WJMB SOROTI ANGGOTA POLISI LARANG JURNALIS MELIPUT DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI

PT

 

Advertisement

RH TV

VIRAL! RULES GAJAH WJMB SOROTI ANGGOTA POLISI LARANG JURNALIS MELIPUT DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI

Rumah Media
Kamis, 29 Oktober 2026

VIRAL! RULES GAJAH WJMB SOROTI ANGGOTA POLISI LARANG JURNALIS MELIPUT DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI





BELAWAN, KAMIS (29/10/2026) — Tindakan seorang anggota kepolisian yang melarang seorang jurnalis perempuan meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut mengundang keprihatinan berbagai kalangan, termasuk insan pers yang menilai bahwa pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta fungsi jurnalistik dalam kehidupan demokrasi harus terus diperkuat.

Wakil Ketua Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Rules Gajah, S.Kom., saat ditemui wartawan WJMB di Belawan, Kamis (29/10/2026), menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak mencerminkan semangat kemitraan antara kepolisian dan pers.

“Sangat disayangkan apabila masih ada anggota kepolisian yang belum memahami secara utuh Undang-Undang Pers dan kedudukan insan pers sebagai mitra strategis kepolisian. Wartawan, baik dari media cetak maupun media online, bukan musuh polisi dan bukan pula momok yang harus ditakuti ketika menjalankan tugas peliputan demonstrasi,” tegas Rules Gajah.

Menurutnya, kehadiran jurnalis di tengah aksi demonstrasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesional untuk mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Pers tidak datang untuk mengambil alih tugas aparat dalam menjaga keamanan. Sebaliknya, kepolisian bertugas mengamankan jalannya kegiatan, sementara jurnalis menjalankan fungsi pemberitaan dan kontrol sosial berdasarkan fakta di lapangan.

“Jurnalis hadir untuk meliput peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau ada pembatasan karena alasan keselamatan, seharusnya dijelaskan secara baik, ditunjukkan batas aman, dan dicarikan solusi yang proporsional. Jangan sampai wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan seolah-olah menjadi pengganggu,” ujarnya.

Pers dan Kepolisian Harus Menjadi Mitra Strategis

Rules Gajah menegaskan, hubungan pers dan kepolisian semestinya dibangun atas dasar profesionalisme, komunikasi, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum.

Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi pelaksanaan kekuasaan agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian mempunyai tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Kedua fungsi tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.

Menurut Rules, kritik yang disampaikan melalui pemberitaan bukan berarti pers memusuhi kepolisian. Pemberitaan yang berimbang justru dapat menjadi sarana evaluasi bagi institusi untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Polisi dan wartawan mempunyai tugas berbeda, tetapi sama-sama berada dalam ruang kepentingan publik. Polisi mengamankan situasi, sedangkan wartawan memberitakan fakta. Jangan sampai perbedaan tugas ini menimbulkan anggapan bahwa pers merupakan lawan aparat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

UU Pers dan Hak Menyampaikan Pendapat Harus Dipahami

Rules Gajah turut menyoroti pentingnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, kedua ketentuan tersebut mempunyai ruang lingkup yang berbeda, tetapi sama-sama penting dalam menjamin kehidupan demokrasi.

UU Pers mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi jurnalistik. Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum beserta kewajiban dan tata cara pelaksanaannya.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya harus berdasarkan pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

“Pemahaman terhadap aturan ini harus menjadi bagian dari pembinaan personel. Jangan sampai karena kurangnya komunikasi atau ketidaktahuan prosedur, pelaksanaan tugas pengamanan justru menimbulkan persoalan baru dan mencoreng kepercayaan publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis bukan berarti wartawan bebas memasuki seluruh area tanpa mempertimbangkan keselamatan. Apabila terdapat ancaman nyata, pengaturan akses dapat dilakukan secara proporsional dengan alasan yang jelas, tanpa menjadikan keamanan sebagai alasan untuk melarang peliputan secara sewenang-wenang.

Polda Metro Jaya Telah Meminta Maaf, Evaluasi Jangan Berhenti pada Pernyataan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf menyusul viralnya video pelarangan jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026), menyatakan bahwa insiden tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian.

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi dan ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya,” demikian pernyataan yang dikutip dalam informasi mengenai peristiwa tersebut.

Rules Gajah mengapresiasi apabila permohonan maaf itu diikuti langkah perbaikan yang konkret. Namun, menurutnya, institusi perlu memastikan bahwa persoalan serupa tidak kembali terjadi ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Ia mendorong pemeriksaan internal untuk mengklarifikasi kronologi, alasan pembatasan akses, instruksi yang diterima petugas, serta kesesuaian tindakan anggota dengan prosedur pengamanan demonstrasi.

“Permohonan maaf merupakan langkah awal yang baik. Tetapi masyarakat dan insan pers juga perlu melihat tindak lanjutnya. Apakah dilakukan evaluasi, apakah anggota diberikan pembinaan, dan apakah ada perubahan prosedur agar kejadian seperti ini tidak berulang,” ujarnya.

Desak Pemeriksaan dan Evaluasi Penempatan Personel

Rules Gajah meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel yang terlibat, termasuk menilai kebutuhan pembinaan, pemeriksaan etik, dan penempatan tugas sesuai hasil pemeriksaan.

Ia bahkan mendorong agar apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau ketidakcocokan terhadap tugas pengamanan lapangan, pimpinan mempertimbangkan pemindahan atau penugasan anggota ke fungsi lain sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran dan anggota yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas secara profesional setelah melalui pemeriksaan, pimpinan perlu mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan penempatan di divisi lain. Namun, semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata tekanan karena sebuah video viral,” tegasnya.

Menurut Rules, penegakan disiplin yang adil dan transparan akan lebih bermanfaat bagi institusi dibandingkan membiarkan persoalan berlalu tanpa penjelasan.

Ia juga meminta pimpinan Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap sistem komando, pengawasan, dan pembinaan anggota yang bertugas mengamankan aksi demonstrasi.

Soroti Kepemimpinan Polda Metro Jaya

Dalam pernyataannya, Rules Gajah turut meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Polda Metro Jaya agar pengawasan terhadap personel di lapangan berjalan lebih efektif.

Ia menilai pimpinan institusi memiliki tanggung jawab memastikan setiap anggota memahami standar pelayanan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

“Pimpinan harus memastikan bahwa setiap anggota yang ditugaskan mengamankan demonstrasi memahami aturan dan mampu berkomunikasi secara profesional dengan wartawan. Jika evaluasi menemukan kelemahan serius dalam kepemimpinan atau pengawasan, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Rules juga menyampaikan aspirasi agar Kapolri mengevaluasi kinerja jajaran Polda Metro Jaya dan mempertimbangkan langkah organisasi yang diperlukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegagalan pengawasan yang serius.

Menurutnya, tuntutan evaluasi kepemimpinan harus ditempatkan sebagai dorongan untuk memperbaiki institusi, bukan sebagai vonis sebelum fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak diperiksa.

Slogan Polri Harus Dibuktikan melalui Pelayanan Nyata

Rules Gajah menilai, setiap slogan dan semangat pembaruan di tubuh Polri harus tercermin dalam perilaku anggota ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Slogan “Polri Bersama Masyarakat”, sebagaimana disebut dalam pernyataannya, harus diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, tindakan yang terukur, serta penghormatan terhadap hak warga negara dan profesi jurnalistik.

Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui slogan, konferensi pers, atau permohonan maaf setelah peristiwa menjadi viral. Kepercayaan harus diperkuat melalui tindakan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau Polri ingin semakin dekat dengan masyarakat, maka semua anggota harus menunjukkan sikap yang humanis, profesional, dan menghormati hukum. Jangan sampai slogan yang baik justru terlihat bertolak belakang dengan tindakan sebagian personel di lapangan,” katanya.

Ia berharap insiden di Bundaran HI menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers, bukan memperlebar jarak antara kedua pihak.

Editorial Hukum: Kebebasan Pers Tidak Boleh Kalah oleh Ketidakpahaman Prosedur

Peristiwa pelarangan jurnalis di Bundaran HI merupakan pengingat bahwa kemerdekaan pers membutuhkan perlindungan nyata, terutama ketika peliputan berlangsung dalam situasi yang berisiko tinggi seperti demonstrasi.

Dalam negara hukum, aparat memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan mengatur area yang berbahaya. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum, kebutuhan yang nyata, dan prinsip proporsionalitas.

Sebaliknya, wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, memverifikasi informasi, dan memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain.

Kedua kewajiban itu harus berjalan beriringan. Tidak tepat jika setiap pembatasan akses langsung dianggap sebagai tindak pidana, tetapi tidak tepat pula jika alasan keamanan digunakan tanpa penjelasan yang memadai untuk menghambat kerja jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghalangi pelaksanaan hak tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan kronologi lengkap, dasar tindakan, unsur kesengajaan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Permintaan maaf Polda Metro Jaya patut dicatat sebagai respons institusional. Namun, tindak lanjutnya perlu terlihat melalui evaluasi prosedur, pembinaan anggota, peningkatan pemahaman mengenai UU Pers, dan mekanisme komunikasi yang jelas antara petugas pengamanan dan jurnalis.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur disiplin, kode etik, atau hukum yang berlaku. Pemeriksaan harus tetap adil dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

Pada saat yang sama, evaluasi terhadap pimpinan perlu didasarkan pada tanggung jawab, bukti, dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada tekanan opini publik.

Pers bukan musuh Polri. Kritik bukan otomatis perlawanan. Dan pengamanan bukan alasan untuk mengabaikan hak yang dijamin undang-undang.

Institusi kepolisian yang profesional tidak perlu takut terhadap peliputan yang dilakukan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, keberadaan pers yang independen dapat membantu masyarakat memahami peristiwa secara lebih utuh sekaligus mendorong akuntabilitas pelayanan publik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar seberapa cepat sebuah institusi meminta maaf setelah kejadian viral, melainkan seberapa serius institusi memperbaiki kekurangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Catatan Redaksi: Naskah ini memuat pernyataan dan pandangan Rules Gajah, S.Kom., serta editorial mengenai kepentingan publik. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu memverifikasi rekaman utuh, identitas dan keterangan jurnalis terkait, pernyataan resmi kepolisian, serta konteks pembatasan akses di lokasi. Pernyataan narasumber mengenai evaluasi atau pemindahan personel merupakan aspirasi, bukan keputusan resmi institusi. Setiap kesimpulan mengenai pelanggaran etik atau pidana harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

.