Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang Tidak Ada di Tempat Saat Dikonfirmasi Awak Media
DELIK KASUS
Deli Serdang, 12 November 2025** — Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tampak sepi ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait aktivitas pengelolaan limbah baterai bekas di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan petugas bernama **Bapak Hafis**, Kadis Lingkungan Hidup sempat terlihat di kantor sekitar pukul **08.00 WIB**, namun ketika media datang pada **10.40 WIB**, beliau sudah tidak berada di ruangannya.
Upaya awak media untuk mencari keberadaan Kadis melalui beberapa pegawai juga tidak membuahkan hasil. **Ibu Novi**, salah satu staf di dinas tersebut, mengarahkan tim ke beberapa ruangan, termasuk ruang kabid dan ruang kerja lain yang diduga milik Kadis. Namun setelah dilakukan pengecekan, hasilnya tetap nihil hingga pukul **10.45 WIB**.
Situasi ini menimbulkan kesan seolah pihak Dinas Lingkungan Hidup enggan memberikan klarifikasi publik. “Kami sebagai awak media merasa seperti dibola-bola. Padahal, fungsi media adalah sebagai kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujar salah satu perwakilan media di lokasi.
Sebelumnya, awak media telah menerima surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang yang diterbitkan pada **hari Jumat** lalu, dengan perihal **pemberhentian sementara aktivitas pengelolaan baterai bekas**. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh **Ibu Erlita Lubis, S.Sos., M.H.**, selaku Kepala Dinas.
Namun, menurut sejumlah pihak, keputusan tersebut seharusnya bukan hanya bersifat sementara, melainkan **penghentian permanen**. Pasalnya, kegiatan pengelolaan baterai bekas tersebut sudah lama beroperasi tanpa izin resmi dan berada di kawasan yang kini telah padat pemukiman. Kondisi itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan **pencemaran lingkungan** dan membahayakan kesehatan warga sekitar.
Atas kejadian ini, awak media meminta **Bupati Deli Serdang** untuk segera menindaklanjuti sikap pejabat dinas yang dinilai kurang transparan terhadap publik. Mengingat, sesuai **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik** serta **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, setiap instansi pemerintah wajib memberikan informasi yang relevan dan akurat kepada masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa **transparansi dan tanggung jawab publik** bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari etika pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kepentingan rakyat.
(TIM)