Medan - Pengacara Poltak Silitonga, SH,MH secara tegas mengingatkan manajemen PT Sari Kebun Alam (SKA) Melalui Sistem Outsourcing PT Ogi Reza Mandiri agar segera membayarkan hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 karyawan sesuai dengan surat anjuran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang. Rabu (18/2/2026)
Menurut Poltak Silitonga, surat dari Disnaker Deli Serdang dan Surat Penetapan dari Dinas UPT. Pengawasan Deli Serdang Ketenagakerjaan tersebut merupakan hasil proses mediasi resmi antara pihak perusahaan dan para pekerja. Oleh karena itu, perusahaan wajib menghormati dan melaksanakan isi anjuran tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar imbauan biasa. Surat Disnaker adalah hasil dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kami meminta PT Sari Kebun Alam segera membayar uang pesangon dan hak-hak normatif lainnya kepada 14 karyawan sesuai ketentuan,” tegas Poltak kepada awak media.
Ia menambahkan, hak pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, termasuk mengenai besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Poltak juga mengingatkan, apabila perusahaan mengabaikan surat anjuran Disnaker, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami masih memberi ruang kepada perusahaan untuk menyelesaikan ini secara baik-baik. Namun bila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan ke tahap gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Para pekerja yang terdampak PHK berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, sehingga hak-hak mereka dapat diterima secepatnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Deli Serdang.(Mp Juntak)
Tags
Medan