PHK Tanpa Pesangon Diduga Kejahatan Ketenagakerjaan, 14 Buruh Siap Laporkan PT Sari Kebun Alam dan PT Ogi Reza Mandiri"Negara Dinilai Absen, Hak Konstitusional Buruh Terinjak"

Medan - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 orang buruh tanpa pesangon yang melibatkan PT Sari Kebun Alam (PT SKA) dan perusahaan alih daya PT Ogi Reza Mandiri kian menguat sebagai dugaan kejahatan ketenagakerjaan terstruktur. Para pekerja menilai terjadi penghindaran tanggung jawab secara sistematis, di mana dua perusahaan saling melempar kewajiban hukum, sementara buruh dibiarkan tanpa kepastian dan perlindungan.

Berdasarkan Surat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor: 500.15.2/101/DK-2, upaya mediasi resmi telah gagal sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kondisi ini membuka ruang langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pelaporan pidana ke kepolisian.


Hak Konstitusional Buruh Diduga Dilanggar

Praktik PHK sepihak tanpa pesangon dan tanpa jaminan sosial dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”


Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Pasal 28H ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial…”

Dalam konteks ini, negara wajib hadir, dan pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk perbudakan modern di sektor ketenagakerjaan.


Dugaan Pelanggaran Berat dan Berlapis

Hasil penelusuran awal mengungkap dugaan pelanggaran serius dan berlapis, antara lain:

1. PHK tanpa pesangon
→ Melanggar UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

2. Pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
→ Melanggar Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

3. Jam kerja 8 jam tanpa waktu istirahat
→ Melanggar Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

4. Outsourcing diduga fiktif atau penyelundupan hukum
→ Berpotensi melanggar Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, di mana tanggung jawab tetap melekat pada perusahaan pengguna (PT SKA).

5. Produk diduga tidak memiliki izin BPOM dan merek terdaftar
→ Berpotensi melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
→ UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
→ serta UU Perlindungan Konsumen.

Sanksi Hukum yang Mengancam Perusahaan

Jika dugaan ini terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, antara lain, Pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).

Sanksi administratif berat, pencabutan izin usaha,penghentian kegiatan operasional,denda administratif berlapis.

Tanggung jawab tanggung renteng antara perusahaan pengguna dan perusahaan alih daya.

Pidana tambahan berupa kewajiban membayar seluruh hak normatif buruh berikut denda dan bunga keterlambatan.


Buruh Siap Tempuh Jalur Pidana

Melalui Kantor Hukum Nurmian Marbun, SH & Rekan, para pekerja menyatakan tidak akan mundur. Laporan pidana ke Polrestabes Medan atau Polda Sumut tengah dipersiapkan, disertai bukti hubungan kerja, keterangan saksi, serta dokumen mediasi resmi Disnaker.

Para buruh juga mendesak, Kemenaker RI,BPJS Ketenagakerjaan, BPOM,Disnaker Provinsi Sumatera Utara,serta Aparat Penegak Hukum,

untuk melakukan penyelidikan terpadu dan menghentikan dugaan praktik eksploitasi buruh yang mencederai hukum dan konstitusi.

Kasus ini menjadi ujian serius: apakah hukum berdiri untuk buruh, atau tunduk pada kepentingan korporasi.(Tim)

JON TV

Merakyat & Berani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama