Medan - Sebanyak 14 orang karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga melaporkan ke kepolisian, lantaran merasa diperlakukan tidak adil dan dilempar tanggung jawab oleh pihak PT Sari Kebun Alam (PT SKA) dan perusahaan alih daya PT Ogi Reza Mandiri.
Hal ini mengemuka berdasarkan Surat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor: 500.15.2/101/DK-2, terkait proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua perusahaan dengan para pekerja atas nama Nurhamidah Batubara dkk (14 orang pekerja).
PT Sari Kebun Alam diketahui beralamat di Jl. Sultan Serdang Gg. Pantai Rantam, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Sari, sementara PT Ogi Reza Mandiri beralamat di Jl. Platina I No. 141, Lingkungan XVI, Medan Deli.
Melalui Kantor Hukum Nurmian Marbun, SH & Rekan yang berkantor di Jl. Pintu Air IV Gg. Jadi Baru, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, para pekerja telah berulang kali mendatangi kedua perusahaan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan maupun kepastian penyelesaian, baik terkait hak normatif pekerja maupun tanggung jawab perusahaan.
“Para pekerja merasa dibola-bola dan tidak ada itikad baik dari kedua belah pihak. Karena itu, klien kami siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar pihak kuasa hukum.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh instansi terkait juga tidak membuahkan hasil, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga perselisihan dinyatakan tidak tercapai kesepakatan.
Tak hanya soal PHK tanpa pesangon, PT Sari Kebun Alam juga diduga melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, di antaranya,
Pekerja dipekerjakan selama 8 jam tanpa waktu istirahat,Tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,Pernah dilakukan penyegelan produk karena tidak memiliki izin BPOM,
Namun diduga kembali beroperasi dengan produk minuman bermerek yang tidak terdaftar secara resmi.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, para pekerja berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas ketenagakerjaan turun tangan secara serius agar hak-hak buruh dapat ditegakkan dan praktik pelanggaran hukum tidak terus berulang.(Tim)
Tags
Medan