Kades Sampali Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek TPS3R



Kades Sampali Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek TPS3R




DELI SERDANG – Kepala Desa Sampali, Ruslan, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Selasa (20/1/2026), terkait dugaan penyerobotan lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan yang digunakan untuk pembangunan proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang.




Pemeriksaan terhadap Ruslan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diduga memiliki peran dalam penunjukan dan penetapan lokasi lahan yang diklaim sebagai milik PTPN I Regional I, namun belakangan diketahui masih menjadi objek sengketa kepemilikan.


Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan proyek TPS3R dengan nilai anggaran mencapai Rp392 juta, yang dikerjakan pada penghujung tahun 2025. Proyek ini disebut-sebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.



Menurut informasi yang dihimpun, pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan mengklaim memiliki alas hak sah atas tanah tersebut dan menilai pembangunan TPS3R dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, sehingga diduga kuat terjadi penyerobotan.



Usai pemeriksaan, Kepala Desa Sampali Ruslan belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.



Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani perkara ini, yakni AKP JJ Harahap dan AKP Adlersen Lambas Parto, juga belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.



Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara, klaim kepemilikan lahan, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penetapan lokasi proyek. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.



Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut masih terus berlanjut.
(TIM)

JON KEY

Merakyat & Berani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama