Keberatan atas SK 733 Tahun 2025 : Ratusan Pendamping Desa Di-PHK di Tengah Bencana Banjir


Keberatan atas SK 733 Tahun 2025 — Ratusan Pendamping Desa Di-PHK di Tengah Bencana Banjir


Tapanuli Tengah - Para Petugas menyampaikan keberatan kuat atas terbitnya SK 733 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh BPSDMPMDDT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pendamping desa.



Keputusan ini sangat mencederai rasa keadilan, terlebih diterapkan di tengah situasi bencana banjir yang sedang melanda banyak wilayah. Para pendamping desa yang selama ini berada di garis depan membantu warga terdampak bencana justru kehilangan hak kerja saat masyarakat masih membutuhkan kehadiran mereka.



Kondisi di Lapangan

  • Banyak pendamping desa yang terdampak langsung bencana namun tetap bertugas membantu evakuasi dan pemulihan warga.

  • PHK massal ini menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi baru bagi keluarga pendamping desa.

  • Di Sumatera Utara, sekitar 1.150 TPP diberhentikan secara massal berdasarkan kebijakan tersebut (sesuai data yang kami himpun).

Tuntutan Kami

  1. Evaluasi menyeluruh dan peninjauan ulang terhadap SK 733 Tahun 2025.

  2. Kebijakan harus adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

  3. Proses penetapan keputusan wajib melibatkan dialog dengan para pendamping desa terdampak.

  4. Penghentian segala bentuk PHK yang tidak prosedural serta pemulihan hak-hak pendamping desa.

  5. Perlindungan khusus bagi pendamping desa yang bertugas di wilayah bencana.

Harapan dan Seruan

Kami mengajak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Wakil Menteri/Pejabat terkait termasuk Ariza Patria, serta jajaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk:

  • Mendengar suara pendamping desa.

  • Menghentikan ketidakadilan kebijakan.

  • Mengembalikan rasa aman bekerja bagi para pendamping desa yang mengabdi untuk masyarakat.

Pendamping desa bukan sekadar tenaga kerja—mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan sosial, penanggulangan bencana, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan desa. Kebijakan yang menyangkut mereka harus disusun secara manusiawi serta mempertimbangkan kondisi kemanusiaan saat bencana.



(TIM)

JON INDO

Merakyat & Berani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama