Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan puluhan unit sepeda motor beserta delapan orang terkait dugaan kasus penjualan sepeda motor bodong atau tanpa dokumen resmi. Penindakan dilakukan di kawasan Pasar XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 15 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor berbagai jenis—termasuk di antaranya didominasi tipe Lexi—diamankan petugas karena diduga tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Delapan orang yang turut diamankan dalam operasi tersebut dibawa menggunakan satu unit mobil Grand Livina. Sementara puluhan sepeda motor diangkut menggunakan mobil pikap boks tertutup untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan dan para terduga sempat berada di kantor pihak kepolisian setelah diamankan. Namun, pada keesokan harinya, kendaraan dan mobil boks tersebut sudah tidak tampak lagi di lokasi. Informasi berkembang bahwa barang bukti tersebut diduga telah dipulangkan, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk menjelaskan status penyelidikan, termasuk kejelasan mengenai barang bukti dan delapan orang yang sebelumnya diamankan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya peredaran sepeda motor tanpa dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat serta berkaitan dengan tindak pidana penadahan atau penggelapan kendaraan bermotor.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan maupun langkah hukum selanjutnya. Media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi resmi.
(Alfin)