BREAKING NEWS: Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot! Diduga Ilegal, Abaikan Lingkungan dan Transparansi Publik
Warga Medan Deli dihebohkan dengan keberadaan aktivitas pengolahan minuman di Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Hingga kini, tidak ditemukan papan informasi usaha, izin operasional, maupun keterangan dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) di lokasi. Kondisi ini memicu kecurigaan dan keresahan warga, mengingat produk minuman tersebut dikonsumsi langsung oleh masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha berinisial Meri mengklaim telah mengantongi izin lengkap. Namun, yang bersangkutan menolak menunjukkan dokumen perizinan, dengan alasan hanya Dinas Lingkungan Hidup yang berhak melihatnya.
“Minuman ini dikonsumsi masyarakat. Kalau izinnya tidak transparan, siapa yang menjamin kualitas dan dampak lingkungannya?” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat,Sabtu 14 Februari 2026.
Sikap tertutup pemilik usaha ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Selain itu, jika terbukti tidak memiliki izin dan menyebabkan pencemaran, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas bagi usaha yang merusak lingkungan atau beroperasi tanpa prosedur resmi.
Warga bersama LBH WJMB mendesak Pemerintah Kota Medan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan izin, kualitas produk, serta dampak limbah terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.
(TIM/RED)