M. Alfin Azhar Sianturi – Wartawan Delik Kasus Menguatkan Peran Pers, Keterbukaan Informasi Publik, dan Kebebasan Pers




Medan, 9 Februari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Delik Kasus bersama komunitas Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers di Indonesia yang terus menjalankan tugas jurnalistik dengan integritas dan menjunjung tinggi kepentingan publik.




Pada kesempatan ini, M. Alfin Azhar Sianturi, yang tercantum sebagai wartawan Delik Kasus, menyampaikan ucapan dan refleksi khusus mengenai pentingnya sinergi antara pers, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem informasi yang transparan dan bertanggung jawab.



Ucapan M. Alfin Azhar Sianturi – Wartawan Delik Kasus

Selamat Hari Pers Nasional untuk seluruh rekan jurnalis di Indonesia. Semoga kita tetap kuat, berani, dan menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, tugas kita bukan hanya menyampaikan berita, tetapi memastikan bahwa informasi yang dihadirkan benar, akurat, dan bermanfaat bagi publik. Kita bekerja bukan demi kepentingan kelompok, tetapi demi kepentingan masyarakat luas. Mari terus menjalankan amanah Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan profesionalitas dan integritas kita sebagai wartawan.”



Beliau menegaskan bahwa momentum HPN adalah pengingat bahwa insan pers wajib menjaga independensi serta terus menegakkan prinsip kerja jurnalistik yang beretika.




Pers dan UU Pers No. 40 Tahun 1999

UU Pers menegaskan bahwa:

1. Kemerdekaan Pers adalah Hak Publik

Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau sensor.

2. Perlindungan Hukum bagi Jurnalis

Wartawan memiliki perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik, selama bekerja sesuai kode etik.

3. Hak Tolak dan Hak Jawab

Jurnalis berhak menjaga kerahasiaan narasumber (hak tolak), sementara publik memiliki hak untuk mengoreksi pemberitaan (hak jawab).

Kerangka hukum ini menjadi landasan utama bagi para jurnalis, termasuk dalam kerja-kerja peliputan oleh redaksi Delik Kasus.



Pers dan UU KIP No. 14 Tahun 2008

Selain UU Pers, jurnalis juga berpegang pada UU Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur:

1. Hak Setiap Warga untuk Mengakses Informasi Publik

Informasi pemerintah dan badan publik wajib diberikan selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

2. Peran Pers sebagai Pengawal Transparansi

Pers berperan sebagai jembatan agar informasi publik mudah diakses dan dipahami masyarakat.

3. Memperkuat Akuntabilitas Pemerintah

Melalui pemberitaan yang konstruktif, pers membantu publik mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.


Peran Pers dalam Demokrasi Modern

Peringatan HPN 2026 menjadi refleksi bagi seluruh insan pers untuk:

  • Menjaga kode etik dan profesionalitas
  • Melawan berita bohong dan disinformasi
  • Memperkuat literasi publik
  • Menjadi mitra kritis tetapi konstruktif bagi pemerintah
  • Menjadi ruang kontrol sosial yang objektif

Delik Kasus dan seluruh anggota WJMB menegaskan kesiapannya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan informasi yang jujur, tajam, dan akurat.


( Redaksi)

JONNI FOUR

Merakyat & Berani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama