Pimpinan Umum Radar Hukum Tegaskan Komitmen Kebebasan Berserikat dan Keterbukaan Informasi Publik
Medan | RadarHukum.site | 5 Februari 2026
Pimpinan Umum media online Radar Hukum, M. Mas’ud Silalahi, menegaskan komitmen medianya dalam menjunjung tinggi kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta mendorong keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama negara hukum dan demokrasi.
Menurut Mas’ud Silalahi, kebebasan membentuk dan menjalankan organisasi atau perkumpulan telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Perkumpulan), yang merupakan turunan dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sah untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Negara wajib melindungi hak tersebut, bukan membungkamnya,” tegas M. Mas’ud Silalahi.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, baik pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga yang menggunakan anggaran negara.
“Informasi publik adalah hak rakyat. Jika ditutup-tutupi, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berimplikasi hukum. Media hadir untuk memastikan hak tersebut tidak dirampas,” ujarnya.
Mas’ud Silalahi menegaskan bahwa Radar Hukum akan terus berdiri di garda terdepan dalam mengawal supremasi hukum, kebebasan pers, serta perlindungan hak-hak sipil masyarakat, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU KIP, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan insan pers untuk tidak takut bersuara selama berada di koridor hukum.
“Hukum harus adil dan transparan. Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Radar Hukum akan terus bersuara untuk keadilan,” tutupnya.
(Redaksi)