SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, PT OGI REZA MANDIRI DAN PT SARI KEBUN ALAM PHK 14 KARYAWAN TANPA KEPASTIAN HAK, BURUH TEMPUH JALUR HUKUM


‎Medan, 7 Februari 2026 – Sebanyak 14 karyawan eks PT Sari Kebun Alam (SKA) yang bekerja di bawah sistem outsourcing PT Ogi Reza Mandiri (ORM) hingga kini belum memperoleh hak normatif pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua perusahaan tersebut justru diduga saling melepaskan tanggung jawab, meski telah dilakukan beberapa kali pertemuan mediasi.
‎Latar Belakang Persoalan
‎Persoalan ini mengemuka setelah terbit surat penetapan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang yang menegaskan bahwa ke-14 buruh berhak menerima kompensasi dan pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Namun hingga kini, hak-hak tersebut tak kunjung direalisasikan.




‎Berdasarkan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Deli Serdang, PT Ogi Reza Mandiri harus segera membayarkan upah pekerja Sdr. Nurhamidah Batubara dkk (14 orang) selama pekerja yang bersangkutan dirumahkan mulai bulan Oktober 2025 hingga Desember 2025. Setiap pekerja berhak menerima kompensasi sekitar Rp11.198.718,- per orang, sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
‎Saling Lempar Tanggung Jawab
‎Dalam sejumlah pertemuan mediasi, kedua perusahaan justru terlibat adu argumen terkait siapa yang bertanggung jawab membayar hak pekerja:

‎PT Sari Kebun Alam yang diwakili kuasa hukumnya Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan bahwa hak dan kewajiban upah pekerja adalah tanggung jawab PT Ogi Reza Mandiri sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang.
‎PT Ogi Reza Mandiri yang diwakili langsung oleh Zairiana (Jerry) selaku Direktur beserta kuasa hukum Sugiharty, mempersoalkan tanggung jawab pembayaran dengan alasan perjanjian kerja dan kontrak outsourcing tidak sesuai dengan PT SKA.
‎Buruh Menjadi Korban
‎Alih-alih memberikan kepastian, polemik antara dua perusahaan tersebut justru berlarut-larut dan menempatkan buruh sebagai pihak paling dirugikan. Para pekerja yang sudah 14 tahun mengabdi tidak mendapatkan hak BPJS maupun pesangon pemecatan. Hingga kasus ini mencuat ke publik, tidak ada kejelasan pembayaran hak-hak mereka.

‎Langkah Hukum
‎Merasa dipermainkan dan hak konstitusionalnya diabaikan, ke-14 eks karyawan yang kini didampingi wartawan mitra Polda bersama Tim Media Delik Kasus, menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian dan pengadilan guna memperoleh kepastian hukum dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
‎Pernyataan Para Buruh
‎Para buruh meminta dukungan penuh dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumut, dan Bapak Bupati Deli Serdang dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Langkah hukum ini bukan semata tuntutan materi, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik PHK yang diduga melanggar hukum dan mencederai keadilan ketenagakerjaan.(Mp.Simanjuntak)

JON TV

Merakyat & Berani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama