Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Deli Serdang
Deli Serdang | 2026
Personel Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S, yang juga merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Perumahan Graha Mutiara Blok 10 Nomor 04, Jalan Tirta Deli, Dusun II, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diduga meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “jatah preman”. Namun korban menolak memberikan uang tersebut sehingga terjadi perselisihan antara keduanya.
Akibat penolakan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Morawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(alfin)